Senin, 26 Oktober 2009

Jual Minah Subsidi, Warga Malang Ditangkap

Jual Minah Subsidi, Warga Malang Ditangkap
Harry Purwanto - detikSurabaya

Lumajang - Penjualan 1.410 liter minyak tanah bersubsidi digagalkan oleh Polsek Pasirian, Lumajang pada Senin (26/10/2009) dini hari. Minyak tanah bersubsidi itu rencananya dikirim ke Sumber Majing Kabupaten Malang.

Terbongkarnya penyalahgunaan minyak tanah bersubsidi itu berawal kecurigaan polisi terhadap sebuah pick up yang membawa barang dan ditutupi terpal. Polisi kemudian
melakukan pengejaran. Ketika dikejar, pick up itu berhenti di warung.

"Waktu mobil diikuti polisi, berulang kali mampir di warung sebanyak 3 kali," kata Kapolsek Pasirian AKP Jauhar Ma'arif di mapolsek kepada wartawan.

Jauhar menambahkan, sopir truk tak berkutik saat diperiksa isi muatannya. Ternyata berisi minyak tanah. Saat ditanya dokumen resmi sopir tidak bisa menunjukkan.

Sopir pick up yang mengangkut minyak tanah itu bernama Suwito (32) dan keneknya Hendriono (25) warga Desa Tambak Rejo, Kecamatan Sumber Majing Wetan, Malang. Pick up Daihatsu Espass itu bernopol N 9227 KA.

"Sang sopir tampak bingung ketika ditanya soal dokumen. Karena tak bisa menunjukkan langsung kita bawa ke mapolsek," tandasnya.

Suwito saat diperiksa, mengaku jika dirinya membeli minyak tanah bersubsidi di sejumlah distributor BBM di Lumajang dengan harga per liternya Rp 3.900. Kemudian dijual seharga Rp 4.600. "Minyak ini akan kami jual kembali," tuturnya dihadapan penyidik.

Keduanya dijerat UU No 21 tahun 2004 tentang Migas dengan ancaman 10 tahun penjara.

(wln/wln)