Sabtu, 14 November 2009

Puluhan Ribu Pil Koplo Diamankan di Toko Obat

Puluhan Ribu Pil Koplo Diamankan di Toko Obat
Harry Purwanto - detikSurabaya

Lumajang - Puluhan ribu pil koplo dan obat keras diamankan dari seorang pemilik toko obat, Ayok Gibyo Erodias (28) warga Jalan Menur No.17 Desa/Kecamatan Tempursari, Lumajang. Pemilik toko diduga menjual obat-obat keras bertanda merah.

"Kami tangkap dia karena menjual obat berbahaya, meskipun mengantongi izin usaha dari Dinkes," kata Kanit Reskoba Polres Lumajang Aiptu Cahyo Raharjo di Mapolres, Senin (9/11/2009).

Terbongkarnya kasus penyalahgunaan izin usaha toko obat ini, tambah Cahyo, setelah pihaknya menangkap pemuda kedapatan membawa puluhan pil koplo yang dibeli dari toko pelaku. Setelah dikembangkan dan diselidiki, rupanya toko itu bukan apotek.

"Izin toko obat sama apotek berbeda, dia melanggar penyalahgunaan izin dari dinkes," tutur Cahyo.

Sementara dari pengakuan Ayok, obat-obat keras itu didapat setelah memesan sales obat di Surabaya. Kemudian dikirim melalui jasa pengiriman cepat TIKI Malang.

"Saya memesannya lewat telepon dan SMS, lalu dikirim dari Surabaya," kata pria lulusan D3 Farmasi ditemani istrinya.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni dextromethorphan sebanyak 745 butir, dexamethason 0,5 mg 1.000 tablet, dexamethason 0,75 mg 60 tablet, molacort, ginifar dan lain-lain.

Kini pelaku diamankan di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut. Dia dijerat UU Tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Pelaku telah melakukan tindak pidana memiliki dan mengedarkan obat keras tidak sesuai izin usaha dan membahayakan konsumen," pungkas Cahyo.